Indonesia | English
       
FAQ
Search
Home | Activities | Donation | Publications | News | FAQ | Gallery | Contact Us
 
PMI Laksanakan Simulasi ERT Watsan

Palang Merah Indonesia (PMI) melaksanakan Kegiatan Simulasi Lapangan Pelayanan Air, Sanitasi dan Promosi Kesehatan Terpadu 2013 di desa Tanjung Karya, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat, Jumat (17/5) hingga Jumat (24/5).

details »
Frequently Asked Questions
1. Apa yang dimaksud dengan Hukum Perikemanusiaan Internasional ?
Hukum Perikemanusiaan Internasional adalah seperangkat aturan yang karena alasan kemanusiaan dibuat untuk membatasi akibat-akibat dari pertikaian bersenjata. Hukum ini melindungi mereka yang tidak atau tidak lagi terlibat dalam pertikaian dan membatasi cara-cara dan metode peperangan.
Hukum Perikemanusiaan Internasional adalah istilah yang digunakan oleh Palang Merah Indonesia untuk Hukum Humaniter Internasional (International Humanitarian Law). Istilah lain dari Hukum Humaniter Internasional ini adalah "Hukum Perang" (Law of War) dan "Hukum Konflik Bersenjata"
(Law of Armed Conflict).


2. Dari mana asalnya Hukum Perikemanusiaan Internasional ?
Hukum Perikemanusiaan Internasional adalah bagian dari hukum internasional. Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara. Hukum internasional dapat ditemui dalam perjanjian-perjanjian yang disepakati antara negara-negara sering disebut traktat atau konvensi dan secara prinsip dan praktis negara

3. Dimana Hukum Perikemanusiaan Internasional dapat ditemukan ?
Sebagian besar dari hukum perikemanusiaan internasional ditemukan dalam empat Konvensi Jenewa tahun 1949. Hampir setiap negara di dunia telah sepakat untuk mengikatkan diri pada Konvensi itu. Konvensi-Konvensi Jenewa 1949 telah dikembangkan dan dilengkapi dengan dua perjanjian lanjutan yaitu Protokol-protokol Tambahan tahun 1977.

4. Apa cakupan Hukum Perikemanusiaan Internasional?
Ada dua bahasan yang menjadi cakupan hukum perikemanusiaan internasional, yaitu:
  1. Perlindungan atas mereka yang tidak dan tidak lagi mengambil bagian dan suatu pertikaian.
  2. Batasan-batasan atas sarana peperangan, khususnya persenjataan dan metode atau cara-cara peperangan seperti taktik-taktik militer.


Page 1 2

 
 
 
Donasi Peduli Korban Banjir di Indonesia

1. Bank Mandiri, No rek. 070-00-00116017 an. Palang Merah Indonesia
2. BCA, No rek. 206.300668.8 an. Kantor Pusat PMI
3. BRI, No rek. 0390-01-000030-30-3 an. Palang Merah Indonesia

 

 
Donasi Siaga Bencana

1. Bank BCA, KCU Thamrin Jakarta, Nomor Rekening 206.300668.8, atas nama Kantor Pusat PMI. Swift Code: C E N A I D J A

2. Bank Mandiri, KCP JKT Krakatau Steel, Nomor Rekening: 070-00-0011601-7, atas nama Palang Merah Indonesia. Swift Code: B M R I I D J A

3. BRI, KC Pancoran, Jakarta, Nomor Rekening: 0390-01-000030-30-3, atas nama Palang Merah Indonesia. Swift Code: B R I N I D J A


Humas PMI +62.21.7992325
E Mail : pmi@pmi.or.id
Receive monthly news, tips, and
disaster updates from PMI
Full Name
E Mail Address
 
History | Profile | HRD | Links | Events | Site Map | Privacy Policy
Copyright © 2005 Palang Merah Indonesia. All Rights Reserved