Indonesia | English
       
FAQ
Search
Home | Activities | Donation | Publications | News | FAQ | Gallery | Contact Us
 
Pantauan Udara PMI Jangkau Jalur Cianjur
Pemantauan udara PMI untuk jalur Mudik Lebaran pada Kamis pagi tadi (9/9), melaporkan kondisi yang aman terkendali sepanjang Sentul-Jagorawi-Gadog-Puncak-Cianjur. PMI tetap menghimbau para pengendara untuk lebih hati-hati dan waspada.

details »
Frequently Asked Questions
1. Apa yang dimaksud dengan Hukum Perikemanusiaan Internasional ?
Hukum Perikemanusiaan Internasional adalah seperangkat aturan yang karena alasan kemanusiaan dibuat untuk membatasi akibat-akibat dari pertikaian bersenjata. Hukum ini melindungi mereka yang tidak atau tidak lagi terlibat dalam pertikaian dan membatasi cara-cara dan metode peperangan.
Hukum Perikemanusiaan Internasional adalah istilah yang digunakan oleh Palang Merah Indonesia untuk Hukum Humaniter Internasional (International Humanitarian Law). Istilah lain dari Hukum Humaniter Internasional ini adalah "Hukum Perang" (Law of War) dan "Hukum Konflik Bersenjata"
(Law of Armed Conflict).


2. Dari mana asalnya Hukum Perikemanusiaan Internasional ?
Hukum Perikemanusiaan Internasional adalah bagian dari hukum internasional. Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara. Hukum internasional dapat ditemui dalam perjanjian-perjanjian yang disepakati antara negara-negara sering disebut traktat atau konvensi dan secara prinsip dan praktis negara menerimanya sebagai kewajiban hukum.

Dalam sejarahnya hukum perikemanusiaan internasional dapat ditemukan dalam aturan- aturan keagamaan dan kebudayaan di seluruh dunia. Perkembangan modern dari hukum tersebut dimulai pada abad ke-19. Sejak itu, negara-negara telah setuju untuk menyusun aturan-aturan praktis, berdasarkan pengalaman pahit atas peperangan modern. Hukum itu mewakili suatu keseimbangan antara tuntutan kemanusiaan dan kebutuhan militer dari negara-negara. Seiring dengan berkembangannya komunitas internasional sejumlah negara di seluruh dunia telah memberikan sumbangan atas perkembangan hukum perikemanusiaan internasional. Dewasa ini hukum perikemanusiaan internasional diakui sebagai suatu sistem hukum yang benar-benar universal.


3. Dimana Hukum Perikemanusiaan Internasional dapat ditemukan ?
Sebagian besar dari hukum perikemanusiaan internasional ditemukan dalam empat Konvensi Jenewa tahun 1949. Hampir setiap negara di dunia telah sepakat untuk mengikatkan diri pada Konvensi itu. Konvensi-Konvensi Jenewa 1949 telah dikembangkan dan dilengkapi dengan dua perjanjian lanjutan yaitu Protokol-protokol Tambahan tahun 1977.

4. Apa cakupan Hukum Perikemanusiaan Internasional?
Ada dua bahasan yang menjadi cakupan hukum perikemanusiaan internasional, yaitu:
  1. Perlindungan atas mereka yang tidak dan tidak lagi mengambil bagian dan suatu pertikaian.
  2. Batasan-batasan atas sarana peperangan, khususnya persenjataan dan metode atau cara-cara peperangan seperti taktik-taktik militer.


Page 1 2

 
 
 
Donasi Melalui SMS *811#

Bersama untuk kemanusian di era digital, mari berdonasi melalui layanan sms. Untuk para pengguna Telkomsel, silahkan ketik *811#, pilih PMI (2), lalu ikuti petunjuk selanjutnya.   

 
Donasi Bencana Umum

1. Bank Mandiri KCP Jakarta Krakatau Steel, No.Rekening 070-00-0011601-7, atas nama Palang Merah Indonesia   
2. Bank Rakyat Indonesia (BRI) KC Jakarta Pancoran, No.Rekening 0390-01-000030-3, atas nama Palang Merah Indonesia
3. Bank Central Asia (BCA) KCU Sudirman, No.Rekening 035.311223.3, atas nama Kantor Pusat PMI (Perhimpunan PMI)

 
Donasi Menggunakan Mata Uang Dollar Amerika (USD)
Bank Mandiri KCP Jakarta Wisma Baja, No. Rekening: 070-00-0584905-9, Atas nama: Palang Merah Indonesia.

Humas PMI +62.21.7992325
E Mail : pmi@pmi.or.id
Receive monthly news, tips, and
disaster updates from PMI
Full Name
E Mail Address
 
History | Profile | HRD | Links | Events | Site Map | Privacy Policy
Copyright © 2005 Palang Merah Indonesia. All Rights Reserved