7/18/2012
Mendukung upaya segera disahkannya RUU Kepalangmerahan, PMI menggelar acara Media Briefing bertema “Sosialisasi RUU Kepalangmerahan” di Jakarta, Rabu (18/7/2012). Dalam acara ini, Ketua Panja RUU Kepalangmerahan dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Anna Mu’awanah menegaskan, “DPR RI akan segera sahkan RUU Kepalangmerahan demi mengedepankan perlindungan negara terhadap misi kemanusiaan.”
Lebih detail ia menjelaskan bahwa Baleg DPR RI telah menjadikan RUU Kepalangmerahan sebagai inisiatif dari DPR RI untuk segera disahkan. “Dalam RUU Kepalangmerahan, berisi 56 pasal dan 10 bab. Dua Bab diantaranya berbicara detail tentang Palang Merah Indonesia.”
Acara sosialisasi ini juga mengundang pembicara dari pihak Badan Pembinaan Hukum Markas Besar TNI, Kolonel Laut Riza Yasma. “Dalam jati diri TNI dinyatakan bahwa kami mengikuti kebijakan politik negara dan mengikuti peraturan dan kebijakan internasional, yang salah satu didalamnya adalah Konvensi Jenewa 1949.”
Berdasarkan hal itu, TNI menggunakan lambang Palang Merah sebagai tanda pelindung bagi Dinas Kesehatan TNI. Ia menambahkan bahwa dalam Peraturan Penguasa Perang Tertinggi No.1 Tahun 1962 dicantumkan, yang berhak menggunakan lambang Palang Merah adalah Dinas Kesehatan TNI, ICRC, IFRC, dan PMI. “Diluar yang berhak tersebut, maka dinyatakan telah melakukan kecurangan dan ada sanksi terhadapnya berdasarkan peraturan militer. Aturan tersebut juga mengikat untuk penggunaan lambang lainnya yang ada dalam Konvensi Jenewa, yaitu lambang Bulan Sabit Merah.”
Sosialisasi RUU Kepalangmerahan yang melibatkan rekan-rekan wartawan dari berbagai media ini juga menghadirkan pembicara dari Legal Advisor International Committee of Red Cross (ICRC) Jakarta, Rina Rusman. Selain itu, Kepala Markas PMI Pusat Rapudding Hamarung juga berbagi kabar kepada wartawan tentang proses yang telah dilaksanakan oleh PMI bersama DPR RI dalam berbagai sesi Dengar Pendapat Umum (DPU) di beberapa daerah.*
(Penulis berita dan editor: Ayu Andini, Biro Humas Markas Pusat PMI. Foto: Abdurrahman, Humas PMI DKI Jakarta)
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi: Subdiv Diseminasi Markas Pusat PMI, Fitriana Sidikah, Hp. 081584534567.
|