Junjung Tinggi Prinsip Kenetralan, 6 Orang Pengurus PMI Pasbar yang Ikut Pileg 2024 Ajukan Pernyataan Penonaktifan Sementara

PASAMAN BARAT.- Sebanyak 6 orang pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, mengajukan status penonaktifan sementara dari jabatan masing-masing karena diusung oleh partai politik sebagai calon anggota legislatif berbagai tingkatan dan daerah pemilihan di Sumatera Barat pada ajang Pemilu Serantak 2024.

Pengajuan tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Pernyataan Nonaktif Sementara dari jabatan pengurus disaksikan oleh Ketua PMI dan pengurus lainnya, dalam kegiatan Hari Jadi Palang Merah Indonesia (PMI) ke-78 tahun di Lapangan Tematik di Pasaman Baru, Minggu (17/09).

Ketua PMI Pasaman Barat, H Risnawanto SE, mengatakan pengajuan penonaktifan sementara tersebut wajib dilakukan bagi setiap pengurus dan relawan yang melibatkan diri bergabung sebagai caleg atau tim sukses salah satu kandidat yang dibuktikan dengan dokumen pendukung, sebagaimana diatur dalam Peraturan Organisasi PMI nomor 003/PO/PP.PMI/IV/2017 tentang kode prilaku Palang Merah Indonesia pada pasal 5 tentang kenetralan. "Kewajiban mengajukan penonaktifan tersebut sebagai salah satu langkah tetap menjunjung tinggi kenetralan pada ajang Pemilu Serentak 2024," sebutnya.

Prinsip tersebut, lanjutnya, sebagaimana telah ditetapkan dalam tujuh prinsip dasar Gerakan Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional. Adapun Bentuk kenetralan tersebut berupa sikap tidak memihak atau melibatkan diri dalam pertentangan politik, ras, agama atau ideologi.

Seluruhnya wajib menyertakan surat pernyataan untuk tidak menggunakan atribut dan lambang-lambang PMI atau Bulan Sabit Merah serta berjanji untuk tidak mengakses apapun baik aset maupun program dan misi kemanusiaan PMI demi kepentingan politiknya. "Berdasarkan surat dan dokumen pendukung lainnya maka nanti seluruh pengurus dan relawan tersebut akan diberikan surat keputusan penonaktifan sementara dari pengurus PMI Provinsi melalui Ketua PMI tempat ia ditempatkan, " ungkapnya.

Menurutnya, prinsip tersebut untuk memastikan setiap insan relawan kemanusiaan dan organisasi PMI memiliki kepercayaan dari semua dan dapat memberikan dukungan kemanusiaan untuk semua. Sehingga, operasi kemanusiaan yang dijalankan bisa berada di jalur yang sudah ditetapkan sesuai enam prinsip lainnya yakni Kemanusiaan, Kesamaan, Kesukarelaan, Kesatuan dan Kesemestaan.

Ia menegaskan dalam setiap penugasan setiap relawan dituntut untuk menjalankan misinya secara universal, yaitu memiliki tanggungjawab yang sama terhadap nilai dan azas kemanusiaan.

Nama dan Jabatan Pengurus PMI Pasbar yang mengajukan status nonaktif sementara

Berikut nama dan jabatan pengurus PMI Pasbar yang mengajukan status nonaktif sementara yang dituangkan dalam Surat Pengajuan Status Non Aktif Pengurus Palang Merah Indonesia Kabupaten Pasaman Barat kepada Pengurus Palang Merah Indonesia Provinsi Sumatera Barat:

1. Haryunidra, jabatan Wakil Ketua PMI Pasaman Barat
2. Antonius Sutrisno, jabatan Ketua Bidang Organisasi PMI Pasaman Barat
3. Damar Panjasela, Ketua Bidang Diklat PMI Pasaman Barat
4. Tritegar Marunduri, jabatan Ketua Bidang Kemitraan dan Kerja Sama PMI Pasaman Barat
5. Dedy Ihram, jabatan Sekretaris PMI Pasaman Barat
6. Eko Supriyono SE, jabatan Wakil Sekretaris PMI Pasaman Barat

Penonaktifan sementara tersebut juga untuk menindaklanjuti Surat Pengurus Pusat PMI nomor 719//ORG/XI/2022 tanggal 8 November 2022 perihal Pedoman untuk Menjaga Prinsip Kenetralan Gerakan Kepalangmerahan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 serta Surat Pengurus PMI Provinsi Sumatera Barat nomor 079/01.04.00/ORG/V/2023 tanggal 26 Mei 2023.*

BERITA TERBARU

Junjung Tinggi Prinsip Kenetralan, 6 Orang Pengurus PMI Pasbar yang Ikut Pileg 2024 Ajukan Pernyataan Penonaktifan Sementara

PASAMAN BARAT.- Sebanyak 6 orang pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, mengajukan status penonaktifan sementara dari jabatan masing-masing karena diusung oleh partai politik sebagai calon anggota legislatif berbagai tingkatan dan daerah pemilihan di Sumatera Barat pada ajang Pemilu Serantak 2024.

Pengajuan tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Pernyataan Nonaktif Sementara dari jabatan pengurus disaksikan oleh Ketua PMI dan pengurus lainnya, dalam kegiatan Hari Jadi Palang Merah Indonesia (PMI) ke-78 tahun di Lapangan Tematik di Pasaman Baru, Minggu (17/09).

Ketua PMI Pasaman Barat, H Risnawanto SE, mengatakan pengajuan penonaktifan sementara tersebut wajib dilakukan bagi setiap pengurus dan relawan yang melibatkan diri bergabung sebagai caleg atau tim sukses salah satu kandidat yang dibuktikan dengan dokumen pendukung, sebagaimana diatur dalam Peraturan Organisasi PMI nomor 003/PO/PP.PMI/IV/2017 tentang kode prilaku Palang Merah Indonesia pada pasal 5 tentang kenetralan. "Kewajiban mengajukan penonaktifan tersebut sebagai salah satu langkah tetap menjunjung tinggi kenetralan pada ajang Pemilu Serentak 2024," sebutnya.

Prinsip tersebut, lanjutnya, sebagaimana telah ditetapkan dalam tujuh prinsip dasar Gerakan Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional. Adapun Bentuk kenetralan tersebut berupa sikap tidak memihak atau melibatkan diri dalam pertentangan politik, ras, agama atau ideologi.

Seluruhnya wajib menyertakan surat pernyataan untuk tidak menggunakan atribut dan lambang-lambang PMI atau Bulan Sabit Merah serta berjanji untuk tidak mengakses apapun baik aset maupun program dan misi kemanusiaan PMI demi kepentingan politiknya. "Berdasarkan surat dan dokumen pendukung lainnya maka nanti seluruh pengurus dan relawan tersebut akan diberikan surat keputusan penonaktifan sementara dari pengurus PMI Provinsi melalui Ketua PMI tempat ia ditempatkan, " ungkapnya.

Menurutnya, prinsip tersebut untuk memastikan setiap insan relawan kemanusiaan dan organisasi PMI memiliki kepercayaan dari semua dan dapat memberikan dukungan kemanusiaan untuk semua. Sehingga, operasi kemanusiaan yang dijalankan bisa berada di jalur yang sudah ditetapkan sesuai enam prinsip lainnya yakni Kemanusiaan, Kesamaan, Kesukarelaan, Kesatuan dan Kesemestaan.

Ia menegaskan dalam setiap penugasan setiap relawan dituntut untuk menjalankan misinya secara universal, yaitu memiliki tanggungjawab yang sama terhadap nilai dan azas kemanusiaan.

Nama dan Jabatan Pengurus PMI Pasbar yang mengajukan status nonaktif sementara

Berikut nama dan jabatan pengurus PMI Pasbar yang mengajukan status nonaktif sementara yang dituangkan dalam Surat Pengajuan Status Non Aktif Pengurus Palang Merah Indonesia Kabupaten Pasaman Barat kepada Pengurus Palang Merah Indonesia Provinsi Sumatera Barat:

1. Haryunidra, jabatan Wakil Ketua PMI Pasaman Barat
2. Antonius Sutrisno, jabatan Ketua Bidang Organisasi PMI Pasaman Barat
3. Damar Panjasela, Ketua Bidang Diklat PMI Pasaman Barat
4. Tritegar Marunduri, jabatan Ketua Bidang Kemitraan dan Kerja Sama PMI Pasaman Barat
5. Dedy Ihram, jabatan Sekretaris PMI Pasaman Barat
6. Eko Supriyono SE, jabatan Wakil Sekretaris PMI Pasaman Barat

Penonaktifan sementara tersebut juga untuk menindaklanjuti Surat Pengurus Pusat PMI nomor 719//ORG/XI/2022 tanggal 8 November 2022 perihal Pedoman untuk Menjaga Prinsip Kenetralan Gerakan Kepalangmerahan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 serta Surat Pengurus PMI Provinsi Sumatera Barat nomor 079/01.04.00/ORG/V/2023 tanggal 26 Mei 2023.*