NETRALITAS LAYANAN, PMI JALIN KOORDINASI DENGAN KPU CILEGON

CILEGON.- Sebagai bagian menjaga Netralitas dalam memberikan layanan kepada masyarakat saat pemilu, Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Cilegon lakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon.

"Sesuai dengan pedoman pemilu yang diterbitkan oleh PMI Pusat, perihal Netralitas PMI dalam Pemilu, yang mana didalamnya diatur bahwa Pengurus dan Pegawai yang mencalonkan diri sebagai calon anggota DPRD, DPD, DPR RI agar melakukan cuti, disamping itu dalam memberikan layanan pada pemilu Netralitas PMI mesti terjaga, hal ini perlu dilakukan komunikasi, kami akan terus melakukan koordinasi dengan KPU serta instansi terkait lainnya." terang Sekretaris PMI Kota Cilegon, Ujang Samsul didamping Staff Yankessos, Nurlela Sari pada hari Rabu (3/1/2024).

Lebih lanjut, Ujang mengatakan Netralitas PMI dalam memberikan layanan ini sesuai dengan salah satu prinsip dasar gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, yaitu Kenetralan.

"Netralitas dalam memberikan layanan sosial kemanusiaan ini tertuang dalam salah satu dari 7 (tujuh) prinsip dasar gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, yaitu Kenetralan. Yang mana dalam memberikan layanan agar tetap memperoleh kepercayaan dari semua pihak, gerakan ini tidak boleh memihak dalam sengketa bersenjataataupun ikut ambil bagian dalam persilangan pendapat yang bersifat politis, rasial, relijius dan ideologi." terangnya.

Dalam koordinasi PMI Kota Cilegon tersebut diterima oleh bagian Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Cilegon, Edo M. Manurung, dalam kesempatan itu Edo mengatakan untuk kampanye sendiri sudah dimulai dari tanggal 28 November 2023 dan berakhir di 10 Februari 2024.

"Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 masa kampanye dimulai dari tanggal 28 November 2023 smpai 10 Februari 2024, yang mana dari tanggal 28 November 2023 sampai 20 Januari 2024 kampanye dilakukan oleh masing2 calon/partai, sementara dari tanggal 21 Januari - 10 Februari 2024 kampanye difasilitasi oleh KPU, untuk kampanye yg difasilitasi oleh KPU, kami akan berkoordinasi dan bersurat kepada Kepolisian, Satpol PP untuk Keamanan, untuk Kesehatannya kami akan bersurat ke Dinas Kesehatan dan Juga kepada PMI. Ada 18 Partai sebagai peserta dalam pemilu 2024 ini." terang Edo.***

BERITA TERBARU

NETRALITAS LAYANAN, PMI JALIN KOORDINASI DENGAN KPU CILEGON

CILEGON.- Sebagai bagian menjaga Netralitas dalam memberikan layanan kepada masyarakat saat pemilu, Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Cilegon lakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon.

"Sesuai dengan pedoman pemilu yang diterbitkan oleh PMI Pusat, perihal Netralitas PMI dalam Pemilu, yang mana didalamnya diatur bahwa Pengurus dan Pegawai yang mencalonkan diri sebagai calon anggota DPRD, DPD, DPR RI agar melakukan cuti, disamping itu dalam memberikan layanan pada pemilu Netralitas PMI mesti terjaga, hal ini perlu dilakukan komunikasi, kami akan terus melakukan koordinasi dengan KPU serta instansi terkait lainnya." terang Sekretaris PMI Kota Cilegon, Ujang Samsul didamping Staff Yankessos, Nurlela Sari pada hari Rabu (3/1/2024).

Lebih lanjut, Ujang mengatakan Netralitas PMI dalam memberikan layanan ini sesuai dengan salah satu prinsip dasar gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, yaitu Kenetralan.

"Netralitas dalam memberikan layanan sosial kemanusiaan ini tertuang dalam salah satu dari 7 (tujuh) prinsip dasar gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, yaitu Kenetralan. Yang mana dalam memberikan layanan agar tetap memperoleh kepercayaan dari semua pihak, gerakan ini tidak boleh memihak dalam sengketa bersenjataataupun ikut ambil bagian dalam persilangan pendapat yang bersifat politis, rasial, relijius dan ideologi." terangnya.

Dalam koordinasi PMI Kota Cilegon tersebut diterima oleh bagian Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Cilegon, Edo M. Manurung, dalam kesempatan itu Edo mengatakan untuk kampanye sendiri sudah dimulai dari tanggal 28 November 2023 dan berakhir di 10 Februari 2024.

"Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 masa kampanye dimulai dari tanggal 28 November 2023 smpai 10 Februari 2024, yang mana dari tanggal 28 November 2023 sampai 20 Januari 2024 kampanye dilakukan oleh masing2 calon/partai, sementara dari tanggal 21 Januari - 10 Februari 2024 kampanye difasilitasi oleh KPU, untuk kampanye yg difasilitasi oleh KPU, kami akan berkoordinasi dan bersurat kepada Kepolisian, Satpol PP untuk Keamanan, untuk Kesehatannya kami akan bersurat ke Dinas Kesehatan dan Juga kepada PMI. Ada 18 Partai sebagai peserta dalam pemilu 2024 ini." terang Edo.***