AUDIT INTERNAL PMI BAGIAN DARI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

TARAKAN, KALTARA - Ketua Tim Audit Internal PMI Kota Tarakan, Amrin, SE, Kamis (18/01/2024) membuka kegiatan Audit Internal yang difokuskan pada Markas dan Unit Donar Darah (UDD) PMI Kota Tarakan, bertempat di Ruang Abdul Rahman Bakar PMI Kota Tarakan. Kegiatan yang berlangsung hingga 22 Januari 2024 tersebut merupakan alat penilaian diri (self assessment) yang penting dan salah satu mekanisme untuk menilai kinerja Markas dan UDD.

"Audit Internal ini secara umum bertujuan Membantu manajemen organisasi melaksanakan tugas melalui analisa, penilaian dan pemberian saran serta masukan terkait dengan pelayanan yang dilakukan Markas dan UDD PMI Kota Tarakan sebagai upaya meningkatan mutu organisasi," katanya. Lebih lanjut dijelaskan Amrin, secara Khusus audit internal bertujuan untuk memperbaiki kinerja organisasi dengan cara membantu karyawan agar mereka dapat melaksanakan tanggung jawabnya secara efektif. Juga memastikan data yang diolah dan disajikan sesuai dengan faktanya dan dapat dipertanggungjawabakan. "Selain itu juga untuk memastikan semua aset organisasi dijaga dengan penuh tanggung jawab dari peyalahgunaan, kehilangan, korupsi dan hal lain semisalnya," tandasnya. Tim Audit Internal juga dapat memberi penilaian berkaitan dengan mutu kerja masing-masing bagian yang ditunjuk manajemen, baik markas maupun UDD." Kami juga nantinya akan memberikan beberapa saran dalam rangka memperbaiki sistem operasional markas dan UDD agar lebih efektif dan efesien, sebagai salah satu bahan acuan menetapkan prioritas pelayanan dan pengembangan pelayanan," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua PMI Kota Tarakan, H.A.Hamid Amren, SE menyatakan Audit Internal PMI Kota Tarakan dilakukan secara rutin setiap tahun sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan dari Pengurus PMI terhadap kinerja Markas dan UDD. "Dengan demikian Markas dapat memegang peranan penting dalam pembinaan teknis operasional administrasi terhadap unit-unit kerja organisasi serta mampu mengendalikan kegiatan operasional tugas-tugas kepalangmerahan, baik dalam keadaan normal maupun dalam keadaan darurat. "Selain itu UDD PMI mampu menyelenggarakan pengerahan dan pelestarian pendonor darah, penyediaan darah dan pendistribusian darah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), Sehingga dapat mewujudkan akuntabiltas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan harus dikelola secara profesional, berkualitas, aman, dan efektif," imbuhnya.*

BERITA TERBARU

AUDIT INTERNAL PMI BAGIAN DARI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

TARAKAN, KALTARA - Ketua Tim Audit Internal PMI Kota Tarakan, Amrin, SE, Kamis (18/01/2024) membuka kegiatan Audit Internal yang difokuskan pada Markas dan Unit Donar Darah (UDD) PMI Kota Tarakan, bertempat di Ruang Abdul Rahman Bakar PMI Kota Tarakan. Kegiatan yang berlangsung hingga 22 Januari 2024 tersebut merupakan alat penilaian diri (self assessment) yang penting dan salah satu mekanisme untuk menilai kinerja Markas dan UDD.

"Audit Internal ini secara umum bertujuan Membantu manajemen organisasi melaksanakan tugas melalui analisa, penilaian dan pemberian saran serta masukan terkait dengan pelayanan yang dilakukan Markas dan UDD PMI Kota Tarakan sebagai upaya meningkatan mutu organisasi," katanya. Lebih lanjut dijelaskan Amrin, secara Khusus audit internal bertujuan untuk memperbaiki kinerja organisasi dengan cara membantu karyawan agar mereka dapat melaksanakan tanggung jawabnya secara efektif. Juga memastikan data yang diolah dan disajikan sesuai dengan faktanya dan dapat dipertanggungjawabakan. "Selain itu juga untuk memastikan semua aset organisasi dijaga dengan penuh tanggung jawab dari peyalahgunaan, kehilangan, korupsi dan hal lain semisalnya," tandasnya. Tim Audit Internal juga dapat memberi penilaian berkaitan dengan mutu kerja masing-masing bagian yang ditunjuk manajemen, baik markas maupun UDD." Kami juga nantinya akan memberikan beberapa saran dalam rangka memperbaiki sistem operasional markas dan UDD agar lebih efektif dan efesien, sebagai salah satu bahan acuan menetapkan prioritas pelayanan dan pengembangan pelayanan," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua PMI Kota Tarakan, H.A.Hamid Amren, SE menyatakan Audit Internal PMI Kota Tarakan dilakukan secara rutin setiap tahun sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan dari Pengurus PMI terhadap kinerja Markas dan UDD. "Dengan demikian Markas dapat memegang peranan penting dalam pembinaan teknis operasional administrasi terhadap unit-unit kerja organisasi serta mampu mengendalikan kegiatan operasional tugas-tugas kepalangmerahan, baik dalam keadaan normal maupun dalam keadaan darurat. "Selain itu UDD PMI mampu menyelenggarakan pengerahan dan pelestarian pendonor darah, penyediaan darah dan pendistribusian darah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), Sehingga dapat mewujudkan akuntabiltas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan harus dikelola secara profesional, berkualitas, aman, dan efektif," imbuhnya.*